Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengikuti sidang secara virtual. (Foto: Dede F)

Terkait kesaksian Ardani tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz meminta tanggapan kepada Alex Noerdin terkait keterangan saksi Ardani yang mengaku tidak pernah dilibatkan dan tak mengetahui soal hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Saudara Alex Noerdin bagaimana tanggapannya dengan keterangan saksi Ardani," tanya Hakim kepada Alex Noerdin yang mengikuti sidang secara virtual.

Alex Noerdin pun menjawab, jika Ardani kala itu mengusulkan kepadanya untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun di kawasan Jakabaring Palembang.

"Ardani masih ingat saya. Dulu tahun 2010 saya bertanya kepada anda, adakah lahan Pemprov Sumsel untuk dijadikan lokasi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya? Saat itu anda menyampaikan kepada saya dengan perkataan ‘Ada lahan Pemprov di Jakabaring seluas 15 hektare’. Anda juga yang menyarankan jika di lokasi lahan itu dijadikan tempat pembangunan Masjid Sriwijaya karena di depan UIN, sehingga masjid itu nantinya dapat dimakmurkan oleh mahasiswa dan mahasiswi," kata Alex Noerdin.

Mendengan keterangan mantan atasannya tersebut, Ardani pun membantah jika dirinya pernah menyampaikan sebagaimana yang dimaksudkan Alex Noerdin 

"Saya tidak pernah ditanya soal itu, dan saya tidak pernah dimintai pendapat, serta saya tidak pernah mengatakan kalau lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut clean and clear," ujar Ardani.

Terkait keterangan Ardani membuat Alex Noerdin menyampaikan kepada Majelis Hakim jika ada SK soal lahan tersebut yang diparaf oleh Ardani. "Yang Mulia Majelis Hakim, ada SK tanah atau lahan yang diparaf Ardani," ujar Alex Noerdin.

Mendengar hal tersebut, Ardani pun mengatakan, jika memang dirinya pernah melakukan penandatanganan, akan tetapi yang diparafnya tersebut bukan SK.

"Benar ada saya memaraf, tapi bukan SK namun soal draf saja. Jadi untuk hibah lahan itu saya tidak dilibatkan dan tidak tahu. Apalagi terkait hibah lahan ini kan ada Biro Aset yang bertugas menyusun aset milik Pemprov. Jadi Yang Mulia Majelis Hakim, keterangan saya di persidangan ini tetap sama. Kalau saya tidak pernah dilibatkan dan tak pernah mengetahuinya, dan keterangan saya ini di bawah sumpah di depan Majelis Hakim," tutup Ardani.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.

"Sidang kita tutup dan akan kita buka kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Abdul Aziz.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network