Dijelaskan Abdul Basyid, terkait adanya nota dinas permintaan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut langsung dilakukan pemeriksaan hanya secara cek list saja.
"Tidak diverifikasi, hanya kami cek list saja. Hal tersebut dikarenakan dalam berkas nota permintaan pencairan ada perintah tulisan setuju dari Pak Alex Noerdin, makanya kami tidak melakukan verifikasi, hanya dicek list saja," katanya.
Setelah hanya melakukan cek list, lanjut Abdul Basyid, kemudian dilakukan proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Untuk itulah pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya ke yayasan tidak ada proposalnya, karena di tahun 2014 tidak ada proposal maka kami di Biro Kesra saat itu tidak melakukan verifikasi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait