Sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Srwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/3/2022). (Foto: Dede F)

Menurutnya, dibuatnya NPHD tanpa proposal berawal pada tahun 2015 lantaran adanya nota dinas pemintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya dari BPKAD. "Tapi yang ada hanya nota dinas pemintaan pencairan dana hibah dari BPKAD saja, kalau proposalnya tidak ada sama sekali. Dikarenakan adanya permintaan pencairan tersebut, kemudian kami lakukan verifikasi dokumen secara umum saja, dan langsung dibuatkan NPHD," katanya.

Setelah NPHD dibuat, kata Abdul Basith, selanjutnya diserahkan kepada Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk ditandatangani. "Setelah ditandatangani, kemudian diserahkan kepada BPKAD Sumsel untuk dilakukan pencairan dana," katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, keterangan saksi Abdul Basith merupakan fakta sidang jika proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa ada pengajuan proposal.

"Seharusnya dalam penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut ada proposalnya, namun faktanya tidak ada proposal. Selain itu proses pencairannya hanya dilakukan verifikasi cek kelengkapan dokumen saja, namun tidak mengecek kebenaran materil dokumen yang diperiksa," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network