Sidang lanjutan kasus dugaan suap atau fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Deded F)

Titis mengungkapkan, bahwa tersangka Herman Mayori dan Edy Umari menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR, asalkan ada deposit dengan alasan atau modus meminjam uang.

"Untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu.Yang mana deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Maret 2020. Sedangkan klien kami itu baru dikenalkan ke Bupati Muba di Januari 2021," kata Titis.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network