Sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang dugaan korupsi suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang. Sejumlah saksi yang dihadirkan mengungkapkan pengakuan mengejutkan banyak pihak. 

Salah satu saksi yakni Staf Ahli Bupati Muba bidang keuangan, Badruzzaman alias Acan. Saat dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Suhandy yang merupakan pengusaha penyuap Dodi Reza Alex, mengaku tidak menerima bagian fee yang diberikan Suhandy kepada Dodi Reza Alex, namun diberi dua proyek oleh bupati.

"Tidak dapat fee, dapatnya dua proyek dan itu dikerjakan oleh kontraktor yang juga teman saya," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (28/1/2022).

Meski mendapat dua proyek, Acan kemudian memberikan proyek tersebut kepada kontraktor dan mendapat imbalan hingga ratusan juta. Bahkan uang imbalan tersebut diakuinya sudah dikembalikan.

"Kontraktor beri imbalan sebanyak Rp480 juta, namun diberi dalam dua kali penyerahan, pertama Rp200 juta dan kedua Rp240 juta. Uang ini sudah saya kembalikan Minggu lalu," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network