Sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

Dalam persidangan, Acan menyebutkan, bahwa Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex telah menerima fee sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.

"Uang Rp2,5 miliar dengan pecahan dolar ini diberikan kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali yang pertama Rp1,5 miliar pada Januari 2021 dan yang kedua Rp1 miliar di bulan Mei 2021," ucap Acan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan mengatakan, terkait uang yang dikembalikan Acan ke negara melalui KPK akan ditindaklanjuti pihaknya. "Terkait pengembalian uang oleh saksi Acan akan kita pelajari lagi nanti," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network