Dalam persidangan, Acan menyebutkan, bahwa Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex telah menerima fee sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.
"Uang Rp2,5 miliar dengan pecahan dolar ini diberikan kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali yang pertama Rp1,5 miliar pada Januari 2021 dan yang kedua Rp1 miliar di bulan Mei 2021," ucap Acan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan mengatakan, terkait uang yang dikembalikan Acan ke negara melalui KPK akan ditindaklanjuti pihaknya. "Terkait pengembalian uang oleh saksi Acan akan kita pelajari lagi nanti," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait