PALEMBANG, iNews.id - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex disebut meminta uang jatah fee dari empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat dalam bentuk dolar Singapura. Sebagian uang tersebut diserahkan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Bupati Muba, Badruzzaman yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/1/2022).
"Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah fee untuk-nya (Dodi) agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar pak," kata Badruzzaman kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz tersebut.
Dirinya juga diarahkan oleh Dodi menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), tujuannya untuk menanyakan terkait jatah fee yang menjadi bagiannya tersebut. Sebab berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati jatah fee proyek untuk Dodi itu dikelola atau dikumpulkan oleh Herman Mayori.
Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kabid di PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait