PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memindahkan Suhandy, terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Pemindahan ini untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan tahanan terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Majelis Hakim Tipikor Palembang.
"Hari ini, tim Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan memindahkan status penahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis,” Selasa (18/1/2022).
Ali Fikri menjelaskan, proses pemindahan terdakwa dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga menuju ke Rutan Klas I Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait