Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK agar memindahkan status tahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Hal itu dikatakan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz kepada tim Jaksa KPK sebelum menutup agenda persidangan.
"Memerintahkan, Jaksa untuk memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Hakim Ketua, Kamis (13/1/2022) lalu.
Terdakwa Suhandy merupakan pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait