Terdakwa penyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Dede F))

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK agar memindahkan status tahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 

Hal itu dikatakan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz kepada tim Jaksa KPK sebelum menutup agenda persidangan.

"Memerintahkan, Jaksa untuk memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Hakim Ketua, Kamis (13/1/2022) lalu.

Terdakwa Suhandy merupakan pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network