KPK memperpanjang masa penahanan Dodi Reza Alex Noerdin selama 30 hari. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Penahanan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperpanjang selama 30 hari. 

Adapun dua tersangka lain yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU). "Rabu (12/1) Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari, terhitung 14 Januari 2022 s/d 12 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Dodi bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Herman bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Eddi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para Tersangka," kata Ali. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network