JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar saat menangkap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. Hasil penelusuran sementara, uang itu rencananya untuk membayar pengacara dalam rangka membantu mengurus perkara bapaknya, mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.
Uang sebesar Rp1,5 miliar itu saat OTT diamankan KPK dari tas yang dibawa oleh ajudan Dodi Alex Noerdin. "Masalah uang yang Rp1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi tersangka tetap diamankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain itu ya kalau memang itu fee lawyer sudah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal, tapi belum nyebrang ya buru-buru kita ambil," katanya.
Lebih lanjut, kata Karyoto, hasil dari pengumpulan keterangan saksi-saksi, uang yang dikumpulkan Dodi Reza Alex Noerdin memang berasal dari fee sejumlah proyek di Kabupaten Muba. Diduga, uang Rp1,5 miliar tersebut juga berasal dari fee para pengusaha yang menggarap proyek di Muba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait