Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal setoran fee dari para pengusaha untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. Tujuh saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat hingga honorer dan pengusaha.

Ada pun tujuh saksi tersebut yakni, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Dian Pratnamas Putra, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba Daud Amri, tiga PNS Pemkab Muba Hendra Oktariza, Hardiansyah dan Suhendro Saputra. Kemudian, honorer Septian Aditya dan pihak swasta Yuswanto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network