Sidang lanjutan kasus dugaan suap atau fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Deded F)

PALEMBANG, iNews.id - Titis Rachmawati, kuasa hukum Suhandy, terdakwa suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin mengungkapkan adanya uang deposit sebelum mendapatkan proyek. Deposit tersebut diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Umari.

Titis Rachmawati mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut kliennya disebut seolah memberikan janji pada pihak pegawai negeri agar mendapatkan proyek. Namun, lanjut Titis, dalam fakta di persidangan mengungkapkan adanya uang deposit di tahun 2020.

"Jelas sekali bahwa klien kami yakni Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari," ujar Titis usai persidangan, Jumat (29/1/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network