PALEMBANG, iNews.id - Titis Rachmawati, kuasa hukum Suhandy, terdakwa suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin mengungkapkan adanya uang deposit sebelum mendapatkan proyek. Deposit tersebut diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Umari.
Titis Rachmawati mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut kliennya disebut seolah memberikan janji pada pihak pegawai negeri agar mendapatkan proyek. Namun, lanjut Titis, dalam fakta di persidangan mengungkapkan adanya uang deposit di tahun 2020.
"Jelas sekali bahwa klien kami yakni Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari," ujar Titis usai persidangan, Jumat (29/1/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait