Permohonan Justice Collaborator yang diajukan Mukti Sulaiman ditolak. (Foto: Ist)

"Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik, sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Namun, dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," ujar Azis.

Dalam perkara tersebut, kata Azis, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda 400 juta subsider 4 bulan," kata Azis.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network