Mantan Gubernur Sumsel Alex Nordin segera menjalani persidangan dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyidik Kejati Sumsel menyatakan berkas anggota DPR dan mantan Bupati Musi Banyuasin itu sudah lengkap. 

“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin (13/12). Selanjuntya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan, Sabtu (18/12/2021).

Menurut dia, begitu pula untuk lima orang tersangka lain yaitu Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. Berkas perkara mereka pun sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan segera disidangkan. “Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” ujarnya

Sebelumnya diketahui, para tersangka itu memiliki peran vital dalam rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Kota Palembang. Hingga akhirnya Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network