PALEMBANG, iNews.id - Berkas tersangka Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.
“Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait