Maket Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menghebohkan warga Sumsel. Selain objek proyek rumah ibadah, kasus ini melibatkan pejabat top di Sumatera Selatan (Sumsel) dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. 

Tokoh yang menjadi tersangka mulai dari setingkat kepala biro di Pemprov Sumsel hingga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Beberapa di antaranya telah divonis seperti Eddy Hermanto, mantan Kepala Dinas PU Sumsel divonis 12 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi yakni mencapai Rp64 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sahlan Effendi saat membacakan vonis terhadap Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Jumat (19/11/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network