Terdakwa Ahmad Nasuhi menggunakan rompi tahanan tipikor Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (pertama dari kanan) usai menghadiri sidang bersama lima orang terdakwa lainnya masuk ke mobil. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan pasal berlapis. Keduanya, Mukti Sulaiman (mantan Sekda) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Setda Sumsel). 

JPU Roy Riyadi dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Kamis (23/9/2021) menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.
 Kemudian, pasal 171 ayat (4) junto pasal 178 ayat 4, junto pasal 184 ayat (2) dan junto pasal 4 ayat (1) sebagaimana yang dirubah dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu, pasal 56 ayat 1, junto pasal 86 ayat (2) junto pasal 4 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network