Terdakwa Ahmad Nasuhi menggunakan rompi tahanan tipikor Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (pertama dari kanan) usai menghadiri sidang bersama lima orang terdakwa lainnya masuk ke mobil. (Foto: Ist)

Jaksa mengatakan pengenaan pasal berlapis kepada kedua terdakwa dikarenakan dari segenap rangkaian persidangan terbukti lalai dengan tidak melakukan verifikasi proposal dana hibah.

Keduanya langsung mencairkan dana APBD senilai Rp50 miliar pada tahun 2015 dan Rp80 miliar pada tahun 2017 sebagai dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Atas perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan masjid tersebut. "Telihat jelas kalau atas perbuatan kedua terdakwa ini dianggap telah menguntungkan diri, atau orang lain atau koorporasi," kata JPU.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menerima dakwaan dari JPU atau tidak memberikan sanggahan atau pembelaan. "Dari dakwaan itu kami menilai sudah jelas jika terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif. Biar saja JPU buktikan dakwaannya nanti," kata Iswandi Idris, penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network