Divonis 7 Tahun dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Permohonan Justice Collaborator Mukti Sulaiman Ditolak
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman, terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Hakim menilai, mantan Sekretaris Daerah Sumsel ini tidak memenuhi syarat menerima JC.
Hal tersebut diungkapkan Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Mantan PLT Kepala Biro Kesra Pemrov Sumsel, Ahmad Nasuhi, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. Keduanya divonis masing - masing tujuh dan delapan tahun penjara.
"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi," ujar Azis, Rabu (29/12/2021).
Menurut Azis, pemberian Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat, yakni pelaku bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.
"Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik, sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Namun, dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," ujar Azis.
Dalam perkara tersebut, kata Azis, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda 400 juta subsider 4 bulan," kata Azis.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait