Dua kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dua orang kontraktor terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara selama 11 tahun. Vonis ini sedikit lebih ringan dari yang diterima Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto 12 tahun penjara. 

Kedua terdakwa dari kontraktor yakni Yudi Arminto Project Manajer PT Brantas Abipraya dan Dwi Kridayani KSO PT Brantas Adibraya - PT Yodya Karya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda masing Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya, Jumat (18/11/2021).

Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda senilai Rp2,5 Miliar sebagai uang pengganti atas kasus tersebut. Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang. "Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network