Permohonan Justice Collaborator yang diajukan Mukti Sulaiman ditolak. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman, terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Hakim menilai, mantan Sekretaris Daerah Sumsel ini tidak memenuhi syarat menerima JC.

Hal tersebut diungkapkan Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Mantan PLT Kepala Biro Kesra Pemrov Sumsel, Ahmad Nasuhi, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. Keduanya divonis masing - masing tujuh dan delapan tahun penjara. 

"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi," ujar Azis, Rabu (29/12/2021).

Menurut Azis, pemberian Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat, yakni pelaku bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network