Oknum dosen Unsri tersangka dugaan pencabulan segera menjalani persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma dan Aditya Rol Azmi segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Kejari Negeri Palembang menyatakan berkas keduanya telah lengkap atau P21.  

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulya mengatakan, saat ini berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi serta Reza Ghasarma, berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.

"Hari ini kita telah menerima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma," ujar Budi, Selasa (8/2/2022).

Budi mengatakan, jika berkas tersangka Aditya dan barang buktinya telah terlebih dahulu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang, Rabu (2/2/2022) lalu.

Dijelaskan Budi, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Aditya dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.

"Sementara tersangka Reza dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network