Untuk selanjutnya, kata Budi, usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
"Paling lama dua Minggu kedepan, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," katanya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban, Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Tersangka juga diketahui sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara untuk oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021). Tersangka Reza terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait