PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara yakni mencocokkan keterangan terlapor dengan pelapor.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombs Po Hisar Siallagan, Jumat (10/12/2021).
R bukan yang pertama, sebelumnya A, oknum dosen Unsri dari FKIP telah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik di kampus.
Menurut Hisar, setelah melalui proses gelar perkara, oknum dosen itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. "Gelar perkara ini untuk menetapkan dia sebagai tersangka, dan itu hasilnya," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, penyidik masih memintai keterangan dari yang bersangkutan tersebut namun saat ini statusnya menjadi diperiksa sebagai tersangka. "Itu dulu ya, lebih jelasnya nanti disampaikan pada pers rilis," tandasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait