Adapun tersangka R itu sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sedari pukul 09.50 WIB di Markas Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12/2021).
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12/2021), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait