Berkas perkara kasus dugaan pelecehan mahasiswi dikembali ke penyidik untuk dilengkapi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersangka Reza Ghasarma, satu dari dua oknum dosen Unsri kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sumsel lantaran dinilai masih ada yang harus dilengkapi.

"Yang kasus pornografi itu dinyatakan P19. Berkasnya kita kembalikan ke polisi supaya dilengkapi," ujar Radyan, Selasa (25/1/2022).

Seperti diketahui, selain Reza Ghasarma, terdapat dosen Unsri lainnya yakni Adhitia Rol Asmi yang juga terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network