PALEMBANG, iNews.id - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Keduanya yakni A dan R, oknum dosen FKIP dan FE Unsri yang kini telah ditahan Polda Sumsel.
Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya.
"Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya," ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait