Sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu Kuasa Hukum kedua terdakwa Jasmadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. "Kami menyimpulkan tidak akan mengajukan eksepsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Namun dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, diduga tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5.000 meter.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network