Kejari Palembang memanggil dua mantan pejabat BPN Palembang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan grarifikasi lahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret dua pejabat BPN Palembang ke dalam tahanan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil sejumlah saksi kasus dugaan gratifikasi terkait penertiban sertifikat tanah seluas 100 hektere di Kertapati Palembang. 

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya mengatakan, kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut diduga menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo.

"Tahun 2019 lalu, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Palembang mengajukan program PTSL untuk mendapat sertifikat. Namun, pengajuan dari masyarakat itu ternyata tidak diproses," ujar Budi Mulya, Senin (7/3/2022).

Budi menjelaskan, kedua tersangka yakni Ahmad Zairil selaku pejabat Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, dan Joke sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, telah menyelewengkan kebijakan. Mereka tidak memproses PTSL milik masyarakat yang telah diajukan pada 2019 lalu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network