Kejari Palembang memanggil dua mantan pejabat BPN Palembang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan grarifikasi lahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kedua tersangka menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di Karya Jaya Kertapati," katanya. 

Diungkapkan Budi, sejumlah saksi telah dihadirkan setelah penetapan tersangka. Para saksi yang dihadirkan merupakan mantan pejabat seperti Bendahara BPN Palembang tahun 2019 bernama Kiki Camelia Novanti, dan Ketua Satgas Fisik PTSL Kota Palembang tahun 2019, M Ardiansyah. "Ada 50 pertanyaan yang diajukan kepada saksi terkait kasus yang menjerat dua tersangka," katanya.

Diberitakan sbelumnya, Kejari Palembang telah memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengamankan 200 dokumen dan satu komputer dari kantor BPN Palembang. Menurut Budi, kasus penyelewengan PTSL ini menjadi atensi untuk memberantas mafia tanah. "Proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung, khususnya terkait mafia tanah," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network