PALEMBANG, iNews.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka, yakni Ahmad Zairil dan Joke.
Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasubsi Pidsus, Hendy Tanjung mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dari kantor BPN Palembang sebagai kelengkapan berkas penyidikan.
Sejumlah barang bukti yang disita yakni berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dalam dugaan perkara yang menjerat Ahmad Zairil dan Joke.
"Untuk dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut yakni berupa buku tanah, sertifikat mutasi yang merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019," ujar Budi, Jumat (25/2/2022).
Dijelaskan Budi Mulia, dalam perkara ini Ahmad Zairil dan Joke merupakan panitia sertifikasi PTSL tahun 2019 Kota Palembang.
"Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali, dari pihak BPN juga sangat kooperatif," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait