PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Palembang memeriksa saksi ahli waris tanah terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Palembang. Kasus ini menyeret dua oknum pejabat BPN yang kini telah ditahan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan.
"Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).
Hendy mengungkapkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus PTSL tahun 2019 tersebut. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," katanya.
Adapun dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 tersebut yakni Ahmad Zairil, Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait