Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penggerebekan gudang pengoplos solar. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan ilegal yang berada di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Praktik mengoplos solar ini partai besar dengan omset miliara rupiah. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, selain mengungkap kasus pengoplosan BBM ilegal, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas juga menangkap enam pelaku yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

"Dengan kasus yang diungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Dengan terungkapnya kasus tersebut, lanjut Toni, pihaknya menilai bahwa BBM dapat dibuat dengan bahan campuran seperti minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network