Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penggerebekan gudang pengoplos solar. (Foto: Era N)

"Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut setelah adanya informasi dari BPH Migas terkait kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita langsung mendalaminya. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi bersama tim BPH Migas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.

Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak. "Selain itu, kita juga mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," katanya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman poenjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network