PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari penangkapan 20 tersangka. Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan barang bukti tersebut hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja 37.490 gram, sabu 18.396,43 gram dan ekstasi sebanyak 1.753 butir. Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Febuari dan Maret," ujar Rudi, Senin (21/3/2022).
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk sabu dan ekstasi dengan cara diblender. "Tersangka yang kita amankan yakni sebanyak 20 orang dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut," katanya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Brigjen Pol Rudi Setiawan, maka setidaknya Polda Sumsel telah menyelamatkan 145.120 anak bangsa.
"Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi