Kemudian tersangka Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
"Jadi kita masih melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka sudah rampung," katanya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya yakni Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019.
Kemudian, Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Samidi selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2019 selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Helwani Sekretaris Tim 2 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Yusnandar Petugas Ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, dan Ridho Julian Satria Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait