Sepuluh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi yang di antaranya saksi Marwah M Diah yang hadir melalui sambungan zoom dikarenakan kondisi kesehatannya. Sementara itu sembilan saksi lainnya, yakni Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel Richard Cahyadi, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, Pegawai Negeri Sipil Dinas Permukiman Provinsi Sums Aminuddin, dan Mantan Bendahara Masjid Sriwijaya Zainal Abidin.

Kemudian anggota DPRD Sumsel MF Ridho, pegawai Dinas Perkim Sumsel Edi Garibaldi, Pensiunan BUMN PT Indah Karya Teguh Raharjo dan staf keuangan proyek Masjid Sriwijaya Edo Chandra.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, dirinya mendapat SK sebagai Ketua Devisi Hukum dalam panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. "SK itu saya dapat dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang saat itu diketuai oleh pak Zamzami Ahmad," ujar Ardani.

Terkait pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut, Ardani mengaku dirinya tidak tahu. "Soal pencairan saya tidak tahu, selain itu juga tidak pernah dikonsultasikan pada saya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network