PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan 10 orang saksi untuk empat terdakwa yakni Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib. Sepuluh saksi tersebut terdiri atas PNS, pensiunan BUMN, wakil bupati hingga anggota DPRD Sumsel.
Salah satunya, Zainal Abidin, yang merupakan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya periode 2018 hingga saat ini, dan sempat menjadi Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Dalam keterangannya mengatakan, uang yang telah diberikan ke PTBA sebesar Rp127 miliar termasuk uang muka proyek.
"PT Brantas menyebutkan dengan dana Rp127 miliar ini sudah bisa bangun hingga tegak payung. Setelahnya, ketika gubernur saat itu mengatakan akan ditambah lagi sebesar Rp100 miliar, PT Brantas langsung berubah. Katanya, setelah ditambah baru bisa bangun tegak payung. Di situ saya bingung," ujar Zainal dalam sidang, Senin (7/3/2022).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal, saksi Zainal menjelaskan, bahwa seharusnya pembangunan Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah Jakabaring terkoneksi. "Jadi di antara Masjid Sriwijaya dan UIN itu rencananya akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung keduanya. Namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi," kata Zainal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi yang di antaranya saksi Marwah M Diah yang hadir melalui sambungan zoom dikarenakan kondisi kesehatannya. Sementara itu sembilan saksi lainnya, yakni Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel Richard Cahyadi, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, Pegawai Negeri Sipil Dinas Permukiman Provinsi Sums Aminuddin, dan Mantan Bendahara Masjid Sriwijaya Zainal Abidin.
Kemudian anggota DPRD Sumsel MF Ridho, pegawai Dinas Perkim Sumsel Edi Garibaldi, Pensiunan BUMN PT Indah Karya Teguh Raharjo dan staf keuangan proyek Masjid Sriwijaya Edo Chandra.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, dirinya mendapat SK sebagai Ketua Devisi Hukum dalam panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. "SK itu saya dapat dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang saat itu diketuai oleh pak Zamzami Ahmad," ujar Ardani.
Terkait pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut, Ardani mengaku dirinya tidak tahu. "Soal pencairan saya tidak tahu, selain itu juga tidak pernah dikonsultasikan pada saya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait