Sepuluh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan 10 orang saksi untuk empat terdakwa yakni Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib. Sepuluh saksi tersebut terdiri atas PNS, pensiunan BUMN, wakil bupati hingga anggota DPRD Sumsel.  

Salah satunya, Zainal Abidin, yang merupakan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya periode 2018 hingga saat ini, dan sempat menjadi Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Dalam keterangannya mengatakan, uang yang telah diberikan ke PTBA sebesar Rp127 miliar termasuk uang muka proyek.

"PT Brantas menyebutkan dengan dana Rp127 miliar ini sudah bisa bangun hingga tegak payung. Setelahnya, ketika gubernur saat itu mengatakan akan ditambah lagi sebesar Rp100 miliar, PT Brantas langsung berubah. Katanya, setelah ditambah baru bisa bangun tegak payung. Di situ saya bingung," ujar Zainal dalam sidang, Senin (7/3/2022).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal, saksi Zainal menjelaskan, bahwa seharusnya pembangunan Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah Jakabaring terkoneksi. "Jadi di antara Masjid Sriwijaya dan UIN itu rencananya akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung keduanya. Namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi," kata Zainal.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network