Warga OKU Dilarang Berkumpul dan Rayakan Tahun Baru
BATURAJA, iNews.id- Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) dilarang berkumpul merayakan malam tahun baru 2021 untuk mencegah penularan Covid-19. Polres OKU dan pihak terkait akan patroli besar – besaran dan membubarkan paksa jika masih ada kerumunan.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul di pusat keramaian, seperti Taman Kota Baturaja ataupun tempat hiburan malam untuk merayakan pergantian tahun seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan dalam jumlah banyak, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Sesuai aturan protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya, Jumat (18/12/2020).
Editor: Berli Zulkanedi