Tilang Elektronik di Ogan Ilir Mulai Berlaku 1 September 2022, Ini Lokasi 2 Kamera ETLE
Sabtu, 23 Juli 2022 - 22:23:00 WIB
Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE di antaranya tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melawan arus, tak menggunakan helm, bonceng tiga.
Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.
“Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti dan pada saat penerapan tilang elektronik, kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas,” ucap AKP Dhenda.
Editor: Berli Zulkanedi