Tilang Elektronik di Ogan Ilir Mulai Berlaku 1 September 2022, Ini Lokasi 2 Kamera ETLE
OGAN ILIR, iNews.id - Tilang elektronik atau ETLE mulai diterapkan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel mulai 1 September 2022. Satlantas Polres Ogan Ilir menyebut telah melakukan sosialisasi sejak 1 Juli lalu.
“Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, Kamis (21/7/2022).
Ada dua titik pemasangan kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di Indralaya. Lokasinya di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan kompleks lama Pemkab Ogan Ilir.
Satu lokasi lainnya di kilometer 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
“Tidak hanya lewat dua titik tersebut, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas,” pesan AKP Dhenda.
Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE di antaranya tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melawan arus, tak menggunakan helm, bonceng tiga.
Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.
“Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti dan pada saat penerapan tilang elektronik, kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas,” ucap AKP Dhenda.
Editor: Berli Zulkanedi