Tersangka Pelecehan Seksual, 2 Dosen Unsri Terancam Dipecat Sebagai ASN

PALEMBANG, iNews.id - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Keduanya yakni A dan R, oknum dosen FKIP dan FE Unsri yang kini telah ditahan Polda Sumsel.
Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya.
"Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya," ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.
Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.
Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir. "Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan," ucapnya.
Untuk tersangka R, lanjutnya, masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1 Kampus Bukit Besar Palembang, Sumsel. "Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik," katanya.
"Sedangkan untuk para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut, kampus memastikan untuk menjamin urusan akademiknya sampai selesai," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi