Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka
PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Permohonan tersebut disampaikan Suhandy melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati.
"Surat pengajuan permohonan sidang tatap muka atau offline sudah kami masukan ke pihak pengadilan yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil," ujar Titis, Sabtu (5/2/2022).
Terkait keterangan lima orang saksi yang telah dihadirkan JPU KPK dalam sidang yang digelar kemarin, Titis mengatakan saksi-saksi tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.
"Tapi untuk Sekda Muba itu menjelaskan tentang mekanisme OPD. Pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek, telah mengetahui adanya proyek tersebut. Dengan kata lain, adalah Herman Mayori yang menawari Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba," kata Titis.
Sedangkan keterangan saksi Dodi Reza menerangkan, bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada dirinya selaku Bupati Muba.
Editor: Berli Zulkanedi