Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka
"Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima atau pun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang kemarin," kata Titis.
Bahkan terkait uang Rp1,5 miliar, menurut Titis, tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut dari keluarga atau ibunya. "Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp270 kita itu berada di tangan Herman Mayori. Yang ada di Dinas PUPR Muba," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis.
Editor: Berli Zulkanedi