get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Peringatkan Ajudan Dodi Reza: Sumpah Palsu Ada Risikonya

Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka

Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:27:00 WIB
Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka
Titis Rachmawati Kuasa Hukum Suhandy terdakwa kasus dugaan suap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Permohonan tersebut disampaikan Suhandy melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati.

"Surat pengajuan permohonan sidang tatap muka atau offline sudah kami masukan ke pihak pengadilan yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil," ujar Titis, Sabtu (5/2/2022).

Terkait keterangan lima orang saksi yang telah dihadirkan JPU KPK dalam sidang yang digelar kemarin, Titis mengatakan saksi-saksi tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.

"Tapi untuk Sekda Muba itu menjelaskan tentang mekanisme OPD. Pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek, telah mengetahui adanya proyek tersebut. Dengan kata lain, adalah Herman Mayori yang menawari Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba," kata Titis.

Sedangkan keterangan saksi Dodi Reza menerangkan, bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada dirinya selaku Bupati Muba.

"Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima atau pun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang kemarin," kata Titis.

Bahkan terkait uang Rp1,5 miliar, menurut Titis, tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut dari keluarga atau ibunya. "Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp270 kita itu berada di tangan Herman Mayori. Yang ada di Dinas PUPR Muba," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis.

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Sekda Muba Apriadi, Ajudan Dodi Reza Mursyid dan Staf Protokoler Rangga Perdian Putra juga dihadirkan secara langsung di muka sidang untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar Rp1,5 Miliar yang sedang dibawa oleh ajudannya. "Uang itu untuk membayar Susilo, pengacara Alex Noerdin," ujar Dodi dalam sidang.

Dodi juga menjelaskan, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut adalah uang dari ibunya yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

"Namun saat itu terjadi OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya Mursyid yang sedang membawa uang Rp1,5 miliar itu," kata Dodi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut