Tegakkan Prokes di Sumsel, Tim Gabungan Sisir Pasar dan Bubarkan Kafe yang Melanggar
Senin, 14 Juni 2021 - 06:14:00 WIB

Tim ini dibentuk berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumsel terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pengendalian Wabah Penyakit Menular (Covid-19) dan Pergub Nomor 37 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel.
Penegakan protokol Covid-19 ini dinilai penting, karena Pemprov Sumsel kembali memperpanjang penerapan PPKM berskala mikro di wilayahnya, mulai 1 Juni-15 Juni 2021.
Editor: Berli Zulkanedi