Tanggapi Pelecehan Mahasiswi di Unsri, Herman Deru: Usut Tuntas Agar Tidak Terulang
Selasa, 07 Desember 2021 - 10:38:00 WIB

"Masyarakat jangan main hakim sendiri dalam menilai, tetap kedepankan asa praguda tak bersalah," katanya.
Diketahui Penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanota (Renakta) Direktorat Reserse Krimum Polda Sumsel telah menetapkan A, oknum dosen Unsri sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR. Oknum dosen ini juga ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini terus bergulir dan menyita berbagai instansi. DPRD Sumsel melalui Komisi V juga telah memanggil rektorat Unsri untuk membahas kasus ini pada Senin (6/12/2021). Namun dengan alasan sedang rapat internal membahas masalah ini, pihak rektorat tidak hadir yang membuat Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati kecewa.
Editor: Berli Zulkanedi